By mathew anderson
Rabu, 03 Agustus 2011
0 comments
Update Aplikasi SIMAK BMN 18 Juli 2011
Update 18 Juli 2011 untuk aplikasi BMNPPBW10 dan BMNPPBE10
1. Update BMNPPBW10 terkait dengan perbaikan menu backup/ restore terutama untuk ;
wilayah Dekon/ TP/ UB
Konsep BMNPPBW10 utk kode wilayah 4 digit (jadi kalo wilayah untuk TP dapat menggunakan ;
wilayah kabupaten/ kota)
Untuk restore data DK/TP/UB harus dipilih sesuai kewenangannya
2. Update BMNPPBE10 terkait dengan perbaikan cetakan CRBMN untuk aset tak berwujud dan cetakan ;
Laporan BMN Barang Bersejarah
3. Untuk yg terkait dengan perubahan ini silahkan update aplikasi kemudian jalankan ;
menu yg pada versi sebelumnya masih ada kesalahan
Penjelasan singkat update BN 07 Juli 2011
Update 07 Juli 2011 untuk aplikasi BMN wilayah dan Eselon I terutama terkait dengan ;
menu kirim dan terima data karena ada permintaan dari DJKN untuk mengirimkan data hasil ;
migrasi (tabel master hasil migrasi
Untuk itu silahkan lakukan langkah2 sbb :
1. Bagi yg sudah mengirim data BMN dengan aplikasi update BMNKPB versi 3 Juli 2011 ;
maka tinggal terima ulang di wilayah/ eselon I
2. Bagi yg belum update BMNKPB versi 3 Juli 2011 ;
maka lakukan kirim data ke UAPPBW/E1 lalu terima ulang di wilayah/ eselon I
3. Untuk wilayah dan eselon I harus melakukan kirim dan terima data ulang
Download update-nya di link berikut :
DOWNLOAD UPDATE SIMAK BMN 18 Juli 2011
By mathew anderson
0 comments
Tentang SIMAK BMN
Aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan mengorganisir barang milik negara, mulai dari pembelian, transfer masuk-keluar antar instansi, sampai penghapusan dan pemusnahan barang milik negara.
Di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah.
Termasuk dalam pengertian perolehan lainnya yang sah, di dalam PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D disebutkan antara lain sumbangan/hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, dan putusan pengadilan.
Tidak termasuk dalam pengertian BMN adalah barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh:
1. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD termasuk yang sumber dananya berasal dari APBN tetapi sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah).
2. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
a.Perusahaan Perseroan, dan
b.Perusahaan Umum.
3. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.